News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curi HP Merk Asus, Curat di Polres Way Kanan.

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curi HP Merk Asus, Curat di Polres Way Kanan.



Way Kanan.Beraninews.

Satreskrim Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Baradatu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Ispen (26) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat Kabupaten Lubuk Linggau.  Selasa(09/07/19).

Pelaku HRY (24) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan bahwa pada hari rabu (8/07/2018) sekira pukul 21.30 Wib korban sedang duduk di depan Indomaret Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, kemudian datang tiga orang pelaku mendatangi korban dan salah satu pelaku berjalan mendatangi mobil Ispen dan mengambil satu unit HP merk asus warna Hitam yang terletak di atas dasbor mobil korban, kemudian pelaku pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1. Juta rupiah.


Selain itu, berdasarkan laporan korban an.  Riswanto warga Kelurahan Taman Asri  Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada hari senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar pukul 15.30 Wib di Polsek Baradatu pelaku juga diduga melakukan curat di kediaman korban.

Modusnya pelaku datang ke seputaran kebun milik warga di Kelurahan Taman Asri Baradatu sambil membawa satu ekor ayam Jantan, untuk diadu dengan ayam milik warga yang sedang berada dikebun, setelah bertarung  pelaku menangkapnya, namun  pada saat pelaku menangkap ayam dilihat oleh korban  sambil berteriak maling - maling , sehingga pelaku melarikan diri dan ayam yang dipegangnya terlepas.

Karena panik HRY  meninggalkan satu unit sepeda motor jenis suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa no pol.
Setelah petugas  mendapatkan informasi dari masyarakat  tentang keberadaan HRY, penyelidikan pun dilakukan.

Pada hari senin (08/07/2019) sekira pukul 03.00 Wib Satreskrim Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Baradatu melakukan penyergapan dirumah kerabatnya di Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kini pelaku dan Barang Bukiti Satu unit sepeda motor Jenis Suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa No pol, sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna penyelidikan  lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar