Polres Way Kanan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.
Way Kanan Beraninews.
Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek baradatu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (22/07/2019).
Tersangka Inisial HMS (27) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, RR (21)Warga Desa Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan RS (24) Warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 ada tiga orang laki-laki tidak dikenal yang membawa mobil minibus honda mobilio warna hitam no.pol.: BE 746 AT yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah martapura ke kotabumi Lampung Utara akan melintas di Way Kanan.
Setelah Satnarkoba narkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaaan kendaraan di Sp4 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.30 WIB datang kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, namun karena pelaku mengetahui akan diamankan, berusaha melarikan diri dengan menginjakkan gas kendaraan dan berhasil lolos dari barikade petugas, sehingga terjadilah kejar-kejaran kendaraan antara pelaku dan petugas.
Sementara, kendaraan pelaku yang lebih dulu lari dari kejaran, lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menghubungi Polsek Baradatu untuk melakukan penyergapan di jalan lintas sumatera baradatu.
Sehingga petugas bersenjata lengkap menghadang ketiga orang laki – laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan Kantor Polsek Baradatu.
Hasilnya saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika, berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, satu lembar plastik klip ukuran sedang.
Ketiga pelaku inisial HMS, RR dan RS warga lampung utara beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkap IPTU Andre.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Posting Komentar