Mega Auto Finance (MAF) MELANGGAR UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
BANDAR LAMPUNG (MDs)- Tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh perusahaanp pembiayaan kredit kendaraan (leasing) dalam penarikan kendaraan konsumen ternyata tidak berhenti sampai disitu .
Pasalnya mereka juga melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Yang mana uang administrasi yang dibayarkan
konsumen untuk penerbitan sertifikat fidusia sebagai perlindungan nyatanya tak
selalu mereka terbitkan.
Berdasarkan hasil investigasi, seorang sumber karyawan leasing Mega Auto
Finance (MAF) mengatakan bahwa kurang dari setengah pembiayaan mereka yang di
daftarkan fidusianya .
" ya nggak semua kita daftarkan ,kalo pas kebentur baru kita daftarin ,"
katanya .
Hal tersebut berkaitan dengan kasus penarikan satu unit kendaraan roda dua
jenis Yahama Mio tipe SE88 dengan nomor polisi BE 5545 OO an . Julaiha yang
dirampas oleh pihak Mega Auto Finance pada 15 Juni 2019 lalu .
Pihaknya masih ngakui bahwa sertifikat fidusia tersebut baru di terbitkan satu
hari pasca penarikan kendaraan.
"Ya itu baru kita buatkan fidusianya dan itu nggak ada masalah dikepolisian
,nyatanya sampai hari ini laporan itu adem aja, " katanya .
Saat disinggung mengenai keabsahan fidusia padahal berdasarkan peraturan . ..
Fidusia selambat-lambatnya diterbitkan 30 setelah akad ,dirinya mengatak itu
tidak ada masalah.
" nggak masalah yang penting untuk backup kota aja kalo sewaktu-waktu ada
konsumen yang nanyain ,karena nggak semua konsumen paham ," tambahnya .
Saat disinggung terkait penarikan unit Mio ,pihaknya mengatakan bahwa saat ini
kasus tersebut juga sudah dingin .
" semua itu nggak ada masalah,nyata laporan dipolres itu juga udah dingin
,"katanya .
Menanggapi hal tersebut Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori WK
mengatakan, berdasarkan Pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa
Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
" Wajib disini mengisyaratkan keharusan untuk melaksanakan sesuatu jika tidak
maka upaya penyitaan batal demi hukum," katanya saat di hubungi melalui tlp.
Senin (15/6/2019)
dikatakannya juga, apabila pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan setelah
objek ditarik oleh perusahaan atau eksekutor maka diduga dapat dikategorikan
perampasan atau pencurian barang milik orang lain.
" Oleh karenanya, Pihak terkait harus memeriksa secara detail data-data
konsumen MAF apakah didaftarkan atau tidak jaminan fidusianya. Kalau tidak
didaftarkan fidusianya dan tidak ada putusan pengadilan yang inkracht dalam
menarik objek, maka perusahaan pembiayaan harus diberi sanksi," katanya.
Sekedar informasi untuk konsumen yang sedang mengangsur kendaraan, Pada saat
ditarik oleh siapapun karena menunggak harus menunjukkan :
1.Sertifikat jaminan fidusia artinya objek yang dijaminkan didaftarkan
fidusianya;
2. Putusan pengadilan artinya objek tidak didaftarkan fidusianya.
3. Ada surat Tugas dan Surat Pemberitahuan penarikan dari lembaga yang bersangkutan.
Kekuatan hukum Antara Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Putusan Pengadilan yang
inkracht (berkekuatan hukum tetap) sama secara hukum dan sah serta punya dasar
eksekusi.
Apabila tidak menunjukkan keduanya maka konsumen dapat melaporkan siapa yang
menarik dan perusahaan pembiayaannya karena diduga telah merampas dan diduga
mencuri kendaraan yang jadi objek perjanjian. (TIM)
Posting Komentar