E- voting pemilihan Kepala Kampung akan terlaksana diKabupaten Way Kanan
Way Kanan Berani News
Seketaris Daerah(Sekda) Saipul,S.os pimpin rapat koordinasi pembahasan siltap Kepala Kampung perangkat Kampung serta E-voting pemilihan Kepala Kampung diKabupaten Way Kanan, rapat berlangsung diruang rapat utama Sekda. Rabu (9/7).
Dalam arahannya Sekda Saipul meminta Dinas PMK untuk menyampaikan tata cara pelaksanaan maupun regulasi yang mengatur pelaksanaan E-voting pemilihan Kepala Kampung yang sudah dilaksanakan di beberapa Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali.
Terkait dengan hal tersebut Kepala dinas PMK Ixuan Akhmadi, menerangkan beberapa keuntungan dari penarapan E-voting yakni lebih efektif dan efisien.
Ixuan, menjelaskan Dalam upaya menerapakn E-voting pada pemilihan Kepala Kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan membutuhkan dana yang cukup besar yakni kisaran 10-15 Milyar rupiah
“Selain dana yang cukup besar langkah yang tak kalah pentingnya dalam menerapkan E-voting pada pemilihan Kepala Kampung yakni perubahan pada peraturan Daerah maupu peraturan Bupati terkait dengan pemilihan Kepala Kampung,”terangnya.
Pada rapat itu, dibahas juga tentang pengasilan tetap Kepala Kampung dimana pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 dikatakan bahwa Siltap Kepala Desa, setara 120% dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling seditikit Rp. 2.426.640 sesuai pasal 81 ayat 1.
Selanjutnya pada pasal 81 ayat 2 diterangkan Siltap Sekretaris Desa, setara 110% dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling seditikit Rp.2.224.420 dan Siltap perangkat desa lainya, setara 100% dari Gaji PNS Golongan II/a, atau sejumlah paling seditikit Rp.2.022.200 pasal 81 ayat 3.
Tampak hadir pada Rapat koordinasi itu, Kepala Bappeda, Rudi Joko Kurnianto, Sekretaris Dinas Kominfo Sri Mulya, Unsur bagian Sekretariat Daerah Kabupaten, Perwakilan BPKAD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan. (RISMAN)
Posting Komentar