Curat di Way Kanan, Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curi Motor
Way Kanan, Beraninews.
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Jum’at (12/07/19).
Tersangka insial AR (32) warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan bahwa modus tersangka melakukan hunting, setelah mendapatkan target tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci Leter T di rumah korban an.Sigit Widodo warga Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan pada tanggal 15 September 2018.
Penangkapan TSK berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, Team Tekab 308 Res Way Kanan beserta unit reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Penyergapan berlansung sekitar pukul 22.30 Wib oleh petugas gabungan dengan berhasil mengamankan tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan pengakuannya TSK telah melakukan pencurian di empat TKP yakni di sumil kayu Kampung Cugah Baradatu, di Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Pasui pasar, Sumil Kayu Kampung Tiuh Balak Baradatu dan di Kampung Setia Negara Baradatu. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut, “ Ungkap AKP Devi.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(**)
Posting Komentar