News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

CS tersangka Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap ponakannya sendiri ditangkap terancan hukuman 15 Tahun Penjara..

CS tersangka Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap ponakannya sendiri ditangkap terancan hukuman 15 Tahun Penjara..



Way Kanan.Beraninews.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan berhasil
Menangkap Chandra Suyatno tersangka Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap ponakannya sendiri warga simpang Melungun Margo Mulyo Gunung Labuhan .

Terungkap kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 8 tahun, anak tertua dari pasangan EF dan MU Warga Simpang Melungun Margo Mulyo Gunung Labuhan, Way Kanan, membuat keluarga lega .Sabtu (13/7/2019).


Kanit IV PPA Endra Widianto, saat ditemui mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu (03/07/2019) sekira pukul 11.00 WIB di rumah korban.

Polres Way Kanan melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Dan didapat pelakunya, paman korban sendiri.
Sedangkan hasil olah TKP, Polres Way Kanan mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai korban baik pakaian luar maupun pakaian dalam.

Kronologi penangkapan Polres Way Kanan dari PPA bekerja sama dengan Kanit Reskrim Gunung Labuhan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Selanjutnya diketahui pada hari Rabu sekitar jam 20.00 WIB pelaku ada diseputaran ditempat tinggalnya. “Kami menuju lokasi dan mendapatkan pelaku sedang berjalan menuju rumahnya lalu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku sudah ditahan di Polres Way Kanan”, ujar Kanit.

Korban dan pelaku diketahui tinggal satu rumah.  Pada saat kejadian korban tinggal sendirian bersama pamanya, CS (pelaku)  dikarenakan keluarga lainnya sedang pergi keluar.

“Saat korban sedang mengambil minum, tiba-tiba pelaku datang dari belakang membekap mulut korban dan membawa korban ke kamar tengah”,  jelas Kanit Endra.

“Selanjutnya korban direbahkan ke dipan yang terbuat dari kayu, kemudian pelaku membuka pakaian korban dan celana lalu menyetubuhi korban dan korban berteriak kesakitan.  Akhirnya pelaku memberhentikan perbuatannya,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun atas peristiwa yang dialaminya. Apabila korban berbicara pada orang lain maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Kejadian ini diketahui, saat keesokan harinya dimana Ibu kandung korban (MU) hendak memandikan korban. MU melihat ada perubahan di fisik korban, lalu MU menanyakan kepada Bunga dan ia mengaku telah dilakukan tindakan senonoh oleh pamannya.

Dan selanjutnya Ibu korban menanyakan kepada pelaku namun pelaku tidak mengakuinya, sehingga ibu korban pergi bersama korban kerumah orang tuanya di Lampung Timur dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Way Kanan.

“Berdasarkan laporan dari Ibu korban, kita lakukan visum, dikarenakan korban di bawahke salah satu keluarganya di Lampung Utara, makanya visum dilakukan di Lampung Utara di salah satu rumah sakit disana, dan hasil dari visum itu ternyata diketahui memang terjadi indikasi kuat terjadi persetubuhan terhadap korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan UU 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana masing-masing ancamannya 15 tahun penjara. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar