News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Way Kanan selesai Lidik kasus Beras Raskin Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit.

Polres Way Kanan selesai Lidik kasus Beras Raskin Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit.



Way Kanan.Beraninews.

Polres Way Kanan sudah selesai melakukan Lidik kasus Raskin Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Tahun 2018.

Kasus Raskin Kampung Argomulyo tahun 2018 di temui adanya penyelewengan Raskin sebanyak 1,8 ton yang dilakukan oleh aparat kampung.

Modus penyimpanan beras raskin yang diantar dari Perum Bulog Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung  sampai di kampung langsung ditarok di rumah Kepala Kampung Argomulyo.

Setiap bulannya jatah untuk kampung Argomulyo disalurkan Beras Raskin sebanyak 6 ton , oleh kepala kampung beras raskin ini hanya disalurkan 4,5 ton dan 1,5 ton hilang .

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro menjelaskan kepada Beraninews diruang kerjanya.
" Kasus penyimpangan Beras Raskrin di kampung Argomulyo telah selesai Lidik oleh petugas dan dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkaranya
" Ujar AKP Devi Sujana.

" Kita sudah memeriksa 36 orang saksi diantaranya Satgas , 12 Kadus, KTN Raskin , Tim Koordinasi Kecamatan  dan Bulog perwakilan Way Kanan
," Imbuh Kasat.

" Dari keterangan sudah didapat bukti-bukti sehingga kasus ini akan ditingkatkan lagi agar dapat disidangkan ." Ujarnya .

Dari perkiraan kasus beras Kampung Argomulyo tahun 2018 ditemukan penyimpanan penyaluran beras sebanyak 19  ton, dikenai pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No.  31 Tahun 1999 Jo UU No.  20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
(Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar