Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kampung Sapto Renggo
Way Kanan, Beraninews.
Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (26/06/2019).
Tersangka Inisial SH (22), BS (17), AP (17) ketiganya warga Desa Panca Tunggal Kecamatan Blitang Jaya Kabupaten OKU Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa pada hari Minggu (23/06/2019) sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan poros Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga ada tiga orang laki – laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Petugas melakukan penyelidikan, rupanya TSK berasal dari OKU Timur dikarenakan daerah tersebut merupakan perbatasan antara Prov Lampung dengan Prov Sumatera Selatan .
Ketiga TSK, oleh anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan lansung diamankan tanpa perlawanaan mengaku berinisial SH, BS dan AP, saat petugas melakukan penyergapan, tiba – tiba salah satu diantara TSK yaitu SH dengan menggunakan tangan sebelah kiri membuang sesuatu barang atau benda kearah sebelah kiri.
Setelah Barang itu, dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan tissue berwarna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.22 gram dan tujuh lembar plastik klip bening bekas pakai.
Sementara ketiga TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata Kasatnarkoba.(Red)
Posting Komentar