News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus "Maling Manuk" Tetangga, Oknum Pemuda ini Diringkus Polsek Negeri Besar

Kasus "Maling Manuk" Tetangga, Oknum Pemuda ini Diringkus Polsek Negeri Besar



Beraninews.com, Negeri Besar--

Unit Reskrim Polsek Negeri Besar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (17/06/19).

Pelaku inisial MDN (29) warga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupetan Way Kanan.

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 12 juni 2019 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban Hartini hendak memberi makan ayam peliharaan, yang berada di belakang rumah, Hartini melihat ayam miliknya sudah tidak ada.

"Hartini bersama Suami pada sore hari berusaha mencari namun tidak menemukannya. Setelah dua hari pada jumat (14/06/2019) anak korban An.bahrul memberitahu bahwa dia melihat ayam tersebut berada di rumah tetangga korban yang berinisial MDN," ujar Kapolsek Negeri Besar Senin (17/06/2019).

Mengetahui itu, korban bergegas menuju rumah pelaku untuk memastikan rupanya dugaan korban benar saat melihat enam ekor ayam sudah berada di rumah MDN.  Sehingga korban melaporkan ke peristiwa pencurian  ke Polsek Negeri Besar.

Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku MDN sewaktu berada dirumah tanpa perlawanan pada sabtu (15/06/2019).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 6 enam ekor ayam yang berada di kandang ayam pelaku turut diamankan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," imbuh Kapolsek Negei Besar. (Red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.