News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ingat... LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) ,Triwulan II di Way Kanan batas waktunya Tanggal 10 Juli 2019

Ingat... LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) ,Triwulan II di Way Kanan batas waktunya Tanggal 10 Juli 2019



Way Kanan.Beraninews.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan batas waktu untuk investor yang ada di Kabupaten Way Kanan sampai tanggal 10 Juli 2019 untuk memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal nya. Kamis (27/6/2019).

Kewajiban investor penanaman Modal menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan Pasal 15 Undangan-undang Tahun 2007 Tentang penanaman Modal.
Ditetapkan bahwa setiap investor Penanaman Modal berkewajiban untuk membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan.

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Ibu Kusuma Anakori,SE.M.AP kepada Beraninews diruang kerjanya.



" Batas waktu laporan triwulan II untuk menyampaikan LKPM selambat-lambatnya di Terima oleh BKPM pada tanggal 10 Juli 2019." Tegas Kadis.

Lebih lanjut Kusuma Anakori menjelaskan bahwa bagi investor yang berlokasi lebih dari satu kabupaten , wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek dan setiap masing-masing bidang usaha.

" LKPM wajib disampaikan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE .
 Dengan mengunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan." Imbuh Kesuma Anakori.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan berharap apabila di perlukan informasi lebih  lanjut dapat datang langsung ke kantor di kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Way Kanan KM2 Blambangan Umpu , Tel/fax (0723)461056, Email dpmpstwk@gmail.com dpmptsp.waykanankab.go.id.

Laporan tahap satu saat ini telah masuk angka 552 Milyar Rupiah dari laporan 13 perusahaan yang ada di Way Kanan.
Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM sabar rutin pertriwulan akan mendapatkan teguran sampai 3 kali dan akan mendapatkan sangsi sesuai Pasal 15 Undangan-undang 25 Tahun 2007 tentang penanganan modal. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar