Bupati adakan penanda tanganan komitmen penyelenggaraan pelayanan standar publik dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Way Kanan .Beraninews.
Diruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan Bupati didampingi Wakil Bupati adakan penanda tanganan komitmen kepala daerah tentang standar Pelayanan Publik dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Senin (10/6/2019).
Penanda tanganan komitmen ini di karenakan Tahun 2018 nilai kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Kabupaten Way Kanan adalah 42,29 atau pada zona merah. D
Pada tahun 2019 ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh nilai zona hijau dalam kepatuhan terhadap setandar pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam arahannya mengatakan bahwa Bupati Way Kanan merupakan Kepala Daerah ketiga yang berkomitme tinggi dalam memberikan pelayanan publik, karena komitmen yang tinggi dari Kepala Daerah sangat dibutuhkan begitupun dengan komitmen kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bagian yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Komunikasi yang baik juga sangat dibutuhkan dalam memahami syarat-syarat pemenuhan penilaian Standar Pelayanan Publik. Ada beberapa tahapan dalam penilaian Ombudsman yaitu penilaian Standar Pelayanan Publik dimana akan diambil secara acak 5 produk layanan pada SKPD penyedia layanan publik untuk dievaluasi dan dijelaskan kekurangan serta cara perbaikannya.
Selanjutnya pemahaman produk layanan yang dimiliki oleh penyedia layanan juga sangat menenukan dan harus ada maklumat pelayanan dalam produk layanan yang dimiliki,” terang Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Sementara itu Bupati Raden Adipati Surya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan tersebut serta ucapan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan harapan kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman terkait dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar menjadi lebih baik.
“Saya berharap Ombudsman sebagai penilai survey kepatuhan pelayanan publik dapat menjelaskan secara rinci dan mendetail kepada kami kekurangan-kekurangan yang ada dan solusi untuk memperbaiki kekurangan tersebut, sehingga kami Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pelayan publik kepada masyarakat dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi”, ujar Bupati Raden Adipati Surya .
Selanjutnya dilakukan
Penanda tanganan Komitmen Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta dilakukan evaluasi Standar Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai contoh dari Penilaian Standar Pelayanan Publik.
Kedatangan Ombudsman RI ke Bumi Ramik Ragom ditanggapi Kadis Kesehatan serius untuk berbenah memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke masyarakat.
"Standar ini akan segera di perbaiki di Pelayanan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit maupun Puskesmas dan Klinik yang ada di Kampung-kampung se Way Kanan." Tutup Anang.(Red)