Buntut Di Mutasi 425 Pejabat Pemprov Lampung,Depdagri Turunkan Tim Menyelidiki
Jakarta- Buntut mutasi besar-besaran 425 pejabat eselon III dan IV di penghujung jabatan M. Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung, Kemendagri Turunkan Tim untuk menyelidiki.
Kemendagri Tjahjo Kumolo tak memberikan batas waktu terhadap bagi tim Kemendagri untuk melakukan penyelidikan terkait mutasi massal tersebut. Secepatnya akan lebih baik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/6).
Dia juga mempertanyakan kebijakan mutasi besar-besaran tersebut kepada Hamartoni Ahadis yang setelah mutasi besar-besaran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung.
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan izin yang diajukan hanya untuk 90 pejabat saja, tapi kenyataannya Ridho melakukan mutasi terhadap 425 pejabat eselon III dan IV.
Melalui Dirjen Otda Kemendagri, yang diberikan izin hanyalah 90 orang saja,” ujar Tjahjo usai mengesahkan Boytenjuri sebagai plt gubernur Lampung di Jakarta, Minggu (2-6).
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan izin yang diajukan hanya untuk 90 pejabat saja, tapi kenyataannya Ridho melakukan mutasi terhadap 425 pejabat eselon III dan IV.
Melalui Dirjen Otda Kemendagri, yang diberikan izin hanyalah 90 orang saja,” ujar Tjahjo usai mengesahkan Boytenjuri sebagai plt gubernur Lampung di Jakarta, Minggu (2-6).
Dia mengatakan pejabat yang dimutasi tanpa izin tidak diperbolehkan membuat kebijakan pada jabatan barunya. Sama saja selundupan, harusnya tidak sah, karena memang tidak ada izin,” ujarnya. [ * ]