News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

5 anggota kelompok pirang begal Gunung Labuhan di tangkap , 3 pelaku di dor.

5 anggota kelompok pirang begal Gunung Labuhan di tangkap , 3 pelaku di dor.



Way Kanan Beraninews.

Jangan main-main kalau melakukan tindakan kejahatan di wilayah Polres Way Kanan, 3 pelaku begal di dor Petugas.

Ke 3 pelaku pada sat penangkapan melakukan perlawanan dan juga resedivis sehingga di dor oleh petugas.

Dalam ekpose penangkapan 5 pelaku oleh Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi AKP Devi Sujana menyatakan Tindak Pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) Polsek Blambangan Umpu dan Tim Tekab 308 Polresta way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana cita di Jembatan Betih-betih jalan masuk ke Kampung Karang Umpu dari depan Islamik Center Blambangan Umpu.

Pelaku berjumlah 5 orang berinisial SM (34), RP (18), EAD (28), RM (28) dan AS (19) kelimanya  warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kronologis kejadian pelaku yang berjumlah lima orang dengan satu diantaranya membawa senjata tajam jenis golok sengaja berdiri di jalan kali beti-beti kampung karang umpu menunggu korban melintas.

Korban an. Fadli Kurniawan (13), saat itu,  pada hari kamis 20 juni  2019  sekitar pukul 10.00 WIB pulang dari sekolah melintas dari arah islamik menuju Kampung Karang Umpu dihadang dan dihentikan oleh pelaku dengan mengancam korban dengan senjata tajam, karena takut dan terancam korban menyerahkan sepeda motor honda revo warna hitam lis merah BE 7564 Wl setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri ke arah jalinsum Kampung Karang Umpu,Way Kanan.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku pada hari kamis tanggal 20 juni 2019 sekitar pukul 20.00 wib, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS yang saat itu sedang berusaha melarikan diri di perkebunan karet PTPN7 Blambangan Umpu.



Berdasarkan pengangkuan As melakukan aksinya, bersama empat pelaku lain sehingga petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. beberapa saat kemudian pelaku RM  berhasil diamankan sedang beristirahat di rumahnya di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan.

Petugas melakukan pengembangan kasus, dengan mengarahkan kepada pelaku lain sehingga pelaku inisial SM, RP, dan EAD dapat diringkus sekitar pukul 04.00 wib di tempat persembunyiannya d Dusun Umpu Kampung Dono Mulyo tepatnya rumah keluarga salah satu tersangka. namun pada saat melakukan penangkapan ketiga  pelaku  melakukan perlawanan berusaha untuk kabur sehingga oleh  petugas karena para pelaku diberikan tindakan  tegas dan terukur dengan mengenai pada kaki pelaku dan petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Kini tersangka dan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver beserta satu amunisi aktif, satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu unit sepeda motor korban merk Revo warna hitam hasil rampasan, di bawa ke Polres Way Kanan  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

Atas perbuatanya tsk dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar