Oknum ASN Lapas 2B Way Kanan ditangkap Polisi
Blambangan Umpu.- Beranimews.
LH okmun ASN di Lapas kelas 2B Way Kanan semalan diamankan dan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan , karena diduga melakukan penipuan terhadap keluarga penghuni Lapas dengan janji dapat segera membebaskan penghuni Lapas dengan imbalan tertentu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara. mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK.
" benar kami telah melakukan penangkapan terhadap saudari LH atas laporan dari korban yang bernama Ela Eviani ,saat ini LH diamankan di Polres."ujar Kasat.
Laporan warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu dengam laporan nomor LP-B / 849 /IX/ LPG /RES WK / SPKT, tgl 27 September 2018.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan menerangkan kronologis dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh LH.
Korban Ela Eviani yang lupa hari tanggal pada bulan November 2018 diberitahu oleh suaminya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas kelas 2B Way Kanan agar menghubungi LH pegawai Lapas kelas 2B Way Kanan karena dapat mengeluarkan nya dari Lapas tersebut apabila keluarga sanggup memenuhi per mintaan uang yang telah ditentukan
Akhirnya Ela Eviani menemui LH di rumahnya di Lampung Utara, kemudian keduanya sepakat atau Ella menyanggupi permintaan Lisa untuk memberikan uang sebesar Rp 10 Juta. dan beberapa persyaratan lainnya.
Dan kalau persyaratan tersebut telah dipenuhi maka LH menyanggupi akan mengeluarkan Agus dari tahanan.
Akan tetapi hingga tahun 2019 ini suami Ella Eviani yang bernama Agus belum juga keluar dari Lapas Way Kanan
Merasa ditipu akhirnya Elviani melaporkan perbuatan LH itu ke Satreskrim Polres Way Kanan.
" laporan Eleven kami berhasil menangkap LH di rumah dinas Lapas kelas 2B Way Kanan semalam." tutup Kasat Reskrim. (Red)