Itsbat Nikah Terpadu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Way Kanan Ke-20
Way Kanan. Beraninews.
Itsbat Nikah Terpadu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Way Kanan Ke-20
GSG Way Kanan, 25 April 2019.
Itsbat Nikah Terpadu merupakan program yang di gagas Pemerintah Daerah Way Kanan bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Way Kanan, untuk memberikan bantuan secara hukum dan financial kepada masyarakat Way Kanan yang kesulitan secara administrasi dan ekonomi untuk mewujudkan pernikahan yang tercatat secara resmi, yang tentunya bisa terwujud bila telah melalui serangkaian persyaratan dan persidangan oleh Pengadilan Agama sampai dengan terbitnya akta isbat nikah.
Wakil Bupati Edward Anthony dalam sambutanya mengatakan
Itsbat nikah merupakan penjabaran dan tindak lanjut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006, bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional, juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
Tertib administrasi kependudukan merupakan kampanye bersama," tambah Wakil Bupati.
Tanggung jawab bersama leading sector pendukungnya, maka dalam hal ini kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI Way Kanan untuk menjadi penggerak dan pelaksana kegiatan isbat nikah terpadu yeng melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Disdukcapil patut mendapatkan apresiasi Penghargaan yang setinggi–tinginya dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Itsbat Nikah terpadu sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk pasangan suami istri mendapatkan kepastian hukum status pernikahannya yang sudah syah secara agama namun belum mempunyai buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama." Tambah Edward.
Wakil Bupati berharap Melalui pelaksanaan itsbat nikah ini, diharapkan makin memperkokoh ikatan keluarga yang Mitsaqon Kholiddan, dengan demikian hal ini diharapkan mampu menjadi pendorong bagi para calon mempelai untuk secara tertib mencatat pernikahnnya.
" agar syah secara Hukum Agama atau syari’at dan Sah atau tercatat oleh Negara". Tutup Edward. (Red)