News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Berkas laporan ke -2 JR warga Soponyono kasus pencabulan dibawah umur dinaikan

Berkas laporan ke -2 JR warga Soponyono kasus pencabulan dibawah umur dinaikan



Blambangan Umpu. Beraninews.

Polres Way Kanan melengkapi berkas laporan ke 2 perkara JR warga Soponyono  dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.



Laporan ke 2 yang di laporkan HM (14 tahun)  siswi MTS atas perbuatan JR karena sudah meyetubuhi HM sebanyak 3 kali.

JR mengakui juga perbuatannya meniduri HN sebanyak 3 kali, di rumah saudaranya Carles dengan alamat  Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin pada tanggal 8-10 Oktober 2018.


Kasat Reskrim  mewakili Kapolres Way Kanan membenar kan bahwa kasus laporan ke 2 atas nama JR warga masyarakat Soponyono telah siap dinaikan.

" Kami sudah  melengkapi berkas perkara JR atas laporan ke 2 nya dengan kasus menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali ." Tambah AKP Yuda Wiranegara, SH.SIK.

Tersangka akan kita kenakan UU RI No.23 Tahun 2002  Tentng perlindungan anak
Bisa di hukum diatas 15 tahun.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.