Rakernis Pidsus 2019, Kejaksaan Bidik Korupsi Besar
Jakarta-Meski para penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah bahu membahu dan disatu sisi ketiga institusi penegak hukum dipandang sebagai kekuatan besar untuk memberantas korupsi, namun di sisi lain acap kali dinilai belum terselenggara secara efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Dr. Arminsyah di tengah Rapat Kerja Nasional (Rakernis) bidang Pidana Khusus di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
"Salah satu penyebabnya karena masih adanya inkonsistensi penerapan single prosecution system atau sistem penuntut umum tunggal di Indonesia,” ucapnya mewakili Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung sebagaimana disampaikan Arminsyah sebagai suatu bentuk komitmen, kesungguhan, kesiapan, dan ikhtiar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan Perbaikan, Pembenahan dan Penyempurnaan (P3) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Sehingga dapat benar-benar mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya sekadar berkualitas tetapi juga mampu menghadirkan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pencari keadilan," ungkap dia.
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum lanjut dia, telah menetapkan kebijakan pola penanganan perkara secara berkualitas sesuai dengan Surat Jam Pidsus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018, yang tidak sekadar memperbanyak kuantitas penanganan perkara semata melainkan menyasar pada kasus-kasus the big fish yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
"Melibatkan para pelaku intelektual termasuk penerima manfaat dari suatu kejahatan (beneficial ownership), baik yang dilakukan subjek hukum manusia maupun subjek hukum korporasi," katanya.
Begitupun, sambung Arminsyah, masih ditemukannya penyimpangan pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal, tutur dia, sejatinya doktrin tersebut ditujukan agar keputusan entitas perusahaan dilakukan dengan itikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian.
"Kondisi itu, tentunya sangat memprihatinkan mengingat sejalan kebijakan Pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka. Namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tandasnya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengingatkan kepada jajarannya untuk mencanangkan pemberantasan perkara korupsi besar atau big fish.
"Dari rakernis pokok mendasar fundamental pertama di Pidsus mencanangkan penanganan perkara korupsi yang berkualitas. Teknis penangan perkara dituntut kapabilitas maksimal harus luar biasa," ucap dia.
Jampidsus menekankan pemberantasan korupsi di masa mendatang harus tuntas mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Sehingga tidak meninggalkan sisa perkara.
"Kita mendorong penanganan perkara pidsus, big fish (perkara besar), kerugian negara besar pelaku yang mempunyai nama, itu harus tuntas sampai eksekusi, lid , dik, tut, eksekusi," ujarnya
Rakernis bertemakan “Meneguhkan Komitmen Peningkatan Profesionalitas dan Integritas dalam Menjalankan Tupoksi Untuk Mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan Bebas Korupsi”.
Diikuti pejabat eselon II dan III bidang Pidsus Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Aspidsus se Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri ibukota Propinsi.