Polsek Kasui amankan Badrul Hadi 25 tahun pelaku penganiyaan terhadap Muhammad Agus 20 tahun warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui
Kasui. Berani News.
Jajaran Polsek Kasui amankan Badrul hadi 25 tahun pelaku penganiyaan terhadap Muhammad Agus 20 tahun warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kronologi kejadian berawal pada hari kamis Pukul 17:30 WIB,korban dari Kampung Jaya Tinggi yang ingin pulang kerumah nenek nya dikampung tanjung Bulan Kecamatan Kasui.
Saat tiba diperkebunan sawit korban melihat ada banyak pemuda ditepi jalan lalu korban dipanggil salah seorang yang berada dipinggir jalan tersebut,kemudian korban menghampirinya.
Setelah itu korban menghenti sepeda motornya ternyata pemuda tersebut masih teman korban,tidak lama kemudian datang 6 (enam) orang tidak dikenal menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor,lalau terjadi pertengkaran mulut,salah satu dari enam orang tidak dikenal mengeluarkan sebilah golok,lalu membacok lengan kiri dan bagian belakang kepala korban,kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,dan korban dilarikan Puskesmas Kasui.
akibat kejadian tersebut,korban mengalami luka robek pada lengan sebelah kanan,dan luka robek pada kepala bagian belakang.
berdasarkan laporan polisi a/n mahammad agus Nomor:LP/B-99/lll/2019/LPG/RES WK/SEK KASUI,tanggal 07 maret 2019 jajaran polsek kasui melakukan olah TKP dilapangan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,serta hasil penyelidikan dan barang bukti sebilah golok panjang 25 cm gagang kayu warna coklat.
Iwan Sastra Kanit intel mewakili Kapolsek Kasui NM sembiring mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tim kami melakukan penangkapan minggu Pukul 01:00 WIB di rumah nya dikampung Kedaton, diduga pelaku penganiayaan berat dan diacam sesuai pasal 351 Ayat (2) KUHP guna penyelidikan lebih lanjut (RISMAN)