Polres Way Kanan Ekspose Kasus Curas Ranmor dan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,28 Gram
WAYKANAN-Berani-News.com
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, bersama pejabat utama Polres Way Kanan melakukan ekpose tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan Narkotika di Polres Way Kanan. Selasa (05/3/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, menjelaskan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curas pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari rabu tanggal 27 februari 2019 di Kota Tanggerang.
Tersangka berinisial AR umur 27 tahun, warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara," terangnya.
Andy, melanjutkan Sedangakan kronologis kejadian pada hari jum’at (07/12/2018) sekitar pukul 14.30 wib telah terjadi tindak pidana curas ranmor di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Modus operandi, pelaku yang berjumlah tiga orang mendatangi sepeda motor korban ERLA (10), yang saat itu sedang belajar bermotor, lalu salah satu pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam, karena takut dan terancam korban menyerahkan sepeda motor honda supra x 125 no.pol : be 3089 QD sehingga pelaku berhasil membawanya.
Kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan TSK di Desa Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tanggerang, pada hari rabu tanggal 27 februari 2019 sekitar pukul 10.00 wib .
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan pengejaran hingga tiba dilokasi, setelah menunggu waktu yang tepat, Tim Tekab 308 melakukan penyergapan di dalam rumah tersebut, dan tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berikut dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra x 125 warna putih hijau tanpa nopol.
Atas perbuatanya tsk dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP," terangnya.
Andy, melanjutnya Sedangkan untuk pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,28 gram. Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Kabupaten Way Kanan.
Sedangkan kronologis penangkapan, Satnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 19 februari 2019, sekitar pukul 10.00 benar petugas melihat ada dua laki-laki yang mencurigakan berada di halaman luar LP.
"Selanjutnya anggota langsung mengamankan keduanya dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian kedua tersangka yakni berinisial MY umur 21 tahun dan AB umur 21 tahun, keduanya Warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan tepat pada kantong sebelah kiri celana jins warna hitam yang dipakai tersangka MY berupa satu bungkus plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 18,56 gram. "Sedangkan pada kantong sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik bening terbalut dengan lakban berwarna hitam berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,82 gram.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahu dan paling lama 20 tahun.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(INDRA)