GK (27 Tahun ) Lakukan 27 kali aksi kejahatan di 3 Kabupaten, buron 3 tahun akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
Way Kanan. Beraninews.
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap buron Tiga Tahun kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor, GK (27) warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan , Jumat (15/3/2019) pada pukul 01.00 wib.
Kapolres Way Kanan, AKBP Andi Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, dikonfirmasi menjelaskan pada Jumat (15/3/2019), Tim Tekab 308 Polres Way Kanan telah menangkap satu orang pelaku curas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di tahun 2016.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan yakni, pada hari Jumat (15/3/2019), Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekira pukul 01.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka GK.
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku GK di kediamannya
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan akhirnya bisa langsung di amankan tim tekab 308 Polres Way Kanan.
Sementara dasar penangkapan pelaku yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-132/IV/2016/POLDA LPG/RES WK tanggal 01 April 2016. Telah terjadi curas kendaraan bermotor pada hari, Selasa 01 April 2016, sekira Pukul 13.00 wib, di areal perkebunan PT. Inhutani, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, terangnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan melakukan 27 kali Aksi kejahatan di 3 wilayah yaitu 17 TKP di wilayah Kabupaten Way Kanan, 7 TKP di wilayah Tulangbawang dan 3 TKP di wilayah Natar, Lampung Selatan.(Red)