News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati : Pengakuan sebagai orang miskin untuk mendapatkan bantuan program Keluarga harapan bisa dikenakan hukuman 2 tahun penjara Dan denda 50 Juta.

Bupati : Pengakuan sebagai orang miskin untuk mendapatkan bantuan program Keluarga harapan bisa dikenakan hukuman 2 tahun penjara Dan denda 50 Juta.



Negeri Agung .Beraninews.

Bupati Raden Adipati Surya meminta Kepala Kampung agar dapat membantu petugas validasi warga miskin di Kampung masing-masing.



Karena banyak nya keluhan di Masyarakat tentang masih adanya penerima program  Keluarga Harapan yang menerima orang mampu dan sebaliknya banyak orang miskin tidak mendapatkan bantuan program Keluarga Harapan.

" jangan main-main Kalau  orang mampu ngaku orang miskin hanya untuk mendapatkan bantuan program Keluarga Harapan , jelas bisa di kenakan hukuman 2 tahun penjara Dan denda sebanyak 50 juta." Tegas Bupati.


" Harapan saya Kepala Kampung dapat membantu petugas validasi untuk mendapatkan data orang miskin yang ada di Kampung masing-masing. " imbuh Adipati.

" Karena sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum memiliki data real tentang orang miskin yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan masih data Dari  Kantor Statistik  ." akui Bupati.

Raden Adipati Surya berharap agar pendataan  orang miskin di Kabupaten Way Kanan berjalan dengan lancar ,sehingga tidak ada Keributan lagi dengan yang menerima PKH kedepan Dan benar-benar orang miskin. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.