News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika WYK (27 tahun ) warga Suka Negeri Gunung Labuhan.

Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika WYK (27 tahun ) warga Suka Negeri Gunung Labuhan.


WAYKANAN-Berani-News.com

Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan  pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung  Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Tersangka Inisial  WYK (27) warga Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/02/2019).


Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan, pada senin(18/02) Satres Narkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya rumah sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Suka Negeri.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dan saat melintas di jalan Lintas Sumatera di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, melihat seorang laki-laki yang saat itu mencurigakan sedang keluar dari sebuah gubuk  pada hari Senin (18 /02) sekira pukul 16.00 WIB.



Saat ditanya petugas gerak gerik pelaku memang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka,”terang Kasat Narkoba.

Andre, menambahkan Dari hasil penggeledahan pada genggaman tangan sebelah kanannya tersangka di temukan bungkusan dari uang kertas senilai Rp. 2 ribu rupiah, yang didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok berisikan satu batang kaca pirek berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

Pelaku lansung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan  penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun," terangnya.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.