News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Mapolsek Rebang Tangkas Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Mapolsek Rebang Tangkas Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong



WAYKANAN-BraniNews.com

Polsek Rebang Tangkas telah berhasil mengamankan dua orang pelaku percobaan pencurian dan pengancaman di  Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/02/2019).



Pelaku berinisial AS alias korek (22) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan UK alias wawan (21) warga Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melelui Kapolsek Rebang Tangkas IPTU Jauhari, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban Damini (40) warga Dusun Seluai Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan pada tanggal 11 Februari 2019 di Polsek Rebang Tangkas.

Kedua Pelaku pada Senin (11/02) sekira pukul. 10.30 WIB masuk kerumah korban di Dusun  Seluai Kampung Lebak peniangan Rebang Tangkas, tanpa seizin korban, perbutan AS dan WW diketahui korban saat selepas pulang dari kebun dan memergoki keduanya yang baru keluar dari rumah korban yang saat itu sedang kosong. Salah satu pelaku mengancam korban dengan mengacungkan sebilah pisau bayonet untuk diam, karena takut korban berlari meminta bantuan warga.

Pelaku yang kepergok juga kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Forse one tanpa nopol dan body kendaraan, petugas bersama warga lansung mengejar pelaku dan kedua pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan setelah setengah jam mengejar. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rebang Tangkas guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Juhari, menambahkan Berdasarkan hasil pengembangan bahwa salah satu pelaku yang bernama AS alis korek adalah DPO kasus 363, pencurian dengan pemberatan pada 2017, sedangkan pelaku yang bernama UK alias wawan adalah residivis kasus 365 pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017 silam.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan Juncto 53 KUHP tentang percobaan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dikurangi 1/3 jadi 6 tahun penjara," terangnya.(INDRA)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.