Pemilik Ruko Pasar Banjit , bisa diusir paksa karena membangun di Tanah Milik Negara .
Banjit.Beraninews.
Tanah Negara yang ada di Pasar Banjit seluas 19.960 meter sebagian telah dibangun Ruko tanpa izin dahulu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti UU 15 Tahun 1960.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin Yang Berhak atau Kuasanya yang Sah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan ,Dalam Pasal 2. dijelaskan Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Serta Pasal 4( 1) Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksudkan dalam pasal
3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak dari padanya.
(2) Jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan didalam perintah pengosongan tersebut pada ayat (1) pasal
ini perintah itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan,maka penguasa
Daerah atau pejabat yang diberi perintah olehnya melaksanakanpengosongan
itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.
Kebijkan Pemerintah Daerah Kabupaten Way tetap membiarkan Bangunan Ruko berdiri di Tanah Negara tapi pengguna dikenakan sewa tanah atas Bangunan Ruko yang didirikan tanpa izin.
Sementara ITU Kasie Tantib Pasar Banjit Ali Nurmuhamd akan memberikan pemahaman kepada yang telah mendirikan Ruko untuk menatuhi aturan memdirikan Bangunan di tanah Milik Negara.
"Karena Pemerintah tidak akan membongkar Ruko tapi memberikan jalan agar mereka membayar sewa yang mengunakan Ruko di Tanah Negara ." imbuh Nurmuhamad.
Semoga permasalahan di Pasar Banjit tidak berlarut-larut , Dan penggunaan Ruko diatas tanah Milik Negara dapat membayar sewa supaya ada kontribusi untuk Negara.(Red)