Masyarakat Adat kampung Gunung Sangkaran akan menghentikan kegiatan Dan Operasional PT Bumi Madu Mandiri (BMM)
WAY KANAN.Beraninews
Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Menuntut Perusahaan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) untuk menghentikan segala kegiatan dan Operasional di atas tanah Ulayat Kampung Gunung Sangkaran, Jum'at (8/2/2019).
Kordinator sekaligus Kuasa Hukum Kampung Gunung Sangkaran Eeng Saputra, mengatkan Masyarakat adat gunung sangkaran akan menduduki paksa dan menutup akses jalan menuju perusahan BMM. Pendudukan paksa akan mereka lakukan di karenakan sebagaian areal BMM berada di atas tanah Ulayat Gunung Sangkaran atau tanah ninik moyang.
Dalam hal ini melalui surat kuasa yang di peroleh dari tokoh ada Gunung Sangkaran Hasmin Gelar Raja Sembilan, Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor:54 tahun 2010.SK.KA.BPN.Menteri Agraria no.42/HGU/BPN.RI/2010 PT Bumi Madu Mandiri. Berdasarkan surat HGU PT BMM hanya memperoleh lokasi di Kampung Sagara dan Kampung Tanjungraja Giham Kecamatan Blambangan Umpu," terangnya.
Eeng, melanjutkan Namu kenyataan nya di lapangan PT BMM juga beraktivitas di atas tanah wilayah adat Gunung Sangkaran, yang berbatasan langsung dengan tanah desa adat Tanjung Raja Giham dan tanah adat desa kelurahan Blambangan Umpu Tampa ada nya penyerahan dari tokoh adat Gunung Sangkaran.
"Padahal sudah jelas Kampung Gunung Sangkaran bukan merupakan area HGU PT BMM, oleh sebab itu masyarakat dan tokoh adat memerintahkan agatPT BMM dapat segera menghentikan segala kegiatan dan Operasional di atas tanah Ulayat Kampung Gunung Sangkaran. Yang berbatasan langsung dengan Kampung Tanjung Raja Giham dan Kelurahan Blambangan Umpu,"terangnya.
Eeng, menambahkan Namun apa bila PT BMM tidak mengindahkan peringatan masyarakat dan tokoh adat maka masyarakat akan melakukan pendudukan paksa di area, yang berada di atas tanah Desa Gunung Sangkaran.
Di karenakan PT BMM pada tahun 2010 hanya memberikan kompensasi dana pembukaan portal sebesar Rp.150.000.000, bukan dana pembebasan lahan tanah Ulayat Kampung Gunung Sangkaran yang mana seharusnya di lakukan oleh pihak perusahaan PT BMM bila ingin melakukan aktivitas perkebunan sawit," terangnya.(*)