News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Mari kita laporkan orang mampu menerima PKH , dikenakan UU Kependudukan dengan denda 50 Juta atau hukuman penjara 2 Tahun.

Mari kita laporkan orang mampu menerima PKH , dikenakan UU Kependudukan dengan denda 50 Juta atau hukuman penjara 2 Tahun.



Way Kanan.Beraninews.

Pembagian Tahap pertama Program Keluarga Harapan di Kabupaten Way Kanan masih meninggal banyak keluhan Dan protes tidak tepatnya penerima manfaat Keluarga Harapan.



Ke tidak tepatan ini masih banyak nya penerima manfaat program Keluarga Harapan yang merupakan Keluarga yang manpu dan hidup layak.

Dalam komentar di FB yang mengunggah tentang pencairan Tahap pertama program Keluarga Harapan di Kecamatan kasui.


Seperti pernyataan Rohaya Warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan . diri nya merasa kecewa karna yang mendapatkan bantuan PKH di Kampung nya sudah memiliki rumah permanently Dan Mobil.

Begitu juga dengan Nopieta Sarie penerima PKH masih banyak salah sasaran , Di kampung Suka jadi Kasui yang dapat rumah nya bagus Dan suaminya masih gagah Untuk bekerja.

Adent warga Blambangan Umpu minta penerima PKH dicek kembali siapa-siapa yang menerima , karena ada orang yang berduit yang menerima sedangkan orang yang benar-benar sudah tidak dapat bantuan.



Sementara Wakil Bupati selalu menghimbau agar kepala Kampung atau Kelurahan untuk membantu tim verifikasi orang miskin yang mendata secara langsung .

Tentang masih banyak nya ditemukan  penerima PKH di Kabupaten Way Kanan orang manpu, tentunya telah sengAja menapulasi data Dari Keluarga Jaya menjadi Keluarga miskin.

Tentunya penipuan ke warga Negara oleh Masyarakat dapat di kenakan UU Kependudukan  denda sebesar 50 juta Rupiah atau hukuman penjara 2 Tahun  . (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.