Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Melarang Peserta Pemilihan Umum Memberikan Uang Transportasi
BANDAR LAMPUNG-BeraniNews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melarang peserta pemilihan umum memberikan uang transportasi dan makan dalam bentuk uang kepada masyarakat saat melakukan sosialisasi baik yang dilaksanakan secara tertutup maupun terbuka.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mengatakan pemberian uang transportasi dan uang makan untuk masyarakat tim sukses pasangan calon bisa menggunakan voucher sebagai pengganti uang.
"Kisaran voucher itu sesuai standar atau satuan daerah yang telah ditetapkan yang mana dalam hal ini bukan KPU yang melakukan, nanti saya telusuri dulu berapa besaran di Lampung ini," kata Nanang Trenggono saat menggelar rapat pleno, Jumat (15/02/2019).
Nanang menambahkan jika mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) fullday meeting sebesar Rp.150 ribu dipotong pajak. "Jika KPU mengadakan rakor fullday-meeting dari jam pagi sampai sore ketentuannya segitu, namun jika mengacu pada standar daerah biasanya diterbitkan melalui Peraturan Gubernur dengan persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung," tambahnya.
KPU Lampung menghimbau kepada para peserta pemilihan umum untuk mengindahkan regulasi yang sudah ditetapkan, apabila di lapangan ditemukan ada yang melakukan pembagian uang transportasi dan uang makanan secara langsung maka KPU Lampung akan memproses hukum yang sudah ditetapkan.(**)