News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan M. Imlan, biaya yang bisa ditarik dari warga membuat sertifikat PTSL sebesar Rp200.000,

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan M. Imlan, biaya yang bisa ditarik dari warga membuat sertifikat PTSL sebesar Rp200.000,


WAYKANAN-BeraniNews.com

Ini Besaran Pembayaran Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Di

Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut merupakan pengganti sertifikat Prona pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana program nasional tersebut diperkenalkan ke daerah-daerah dan salah satunya di Kabupaten Way Kanan, Minggu (10/2/2019).


Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan M. Imlan, mengatakan Untuk besaran biaya yang bisa ditarik dari warga yang membuat sertifikat PTSL ini sebesar Rp200.000, ini sesuai dengan SKB tiga menteri, yakni menteri ATR/Kepala BPN, mendagri dan menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.

Hal ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri, Nomor : 25/SKB/V/2017 Nomor : 5930-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 tahun 2017, Tanggal 22 Mei 2017, yang mana Provinsi Lampung masuk di kategori ke IV masyarakat bisa melihat di peraturan SKB tiga menteri di website resmi atau di google," terangnya.

Imlan, menambahkan Adapun teknis pembayarannya melalui panitia di tingkat kampung, desa atau kelurahan setempat. Kepala BPN mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kampung atau desa yang dapat kouta harus proaktif untuk melengkapi persyaratan yang sudah dipersyaratkan sesuai aturan yang ada. Sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik dan sukses khususnya di Kabupaten Way Kanan. “Karena sertifikat tanah sangat bermanfaat untuk legalitas tanah masyarakat itu sendiri,” terangnya.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.