Karyawan Klinik Gusna Medika telah laporkan Gunadi Okmun LSM Dan Wartawan ke Polres Way Kanan.
WAYKANAN-Berani-News.com
Setiap menjalankan tugas harus berhati-hati Dan professional di Bidang masing-masing agar tidak ada lagi yang seperti ini, dilaporkan ke Polisi Karena perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan okmun LSM yang merangkap kepala Biro Media Online di Lampung Utara.
Pemiliki Klinik Gusna Medika Agus Runcik melalui karyawannya Ika Nurmayanti Sari, melaporkan Gunadi angota LSM Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negara (Lipan) dan merangkap sebagai Kepala Biro Media Online di Lampung Utara.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor:LP/B-27/II/2019 POLDA LPG/Res WK/SPKT tertanggal 17 Febuari 2019, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KHU Pidana yang berbunyi “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan. Atas kejadian yang menimpah dirinya Ika melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan, Kamis (21/2/2019).
Ika menuturkan, alasan dia melaporkan Gunadi angota LSM Lipan bermula pada hari hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019, "Saya sedang kerja di Klinik Gusna Medika milik Agus Runcik datang seseorang, yang tidak saya kenal mengaku wartawan dari Buana Tv menanyakan tentang bendara merah putih.
Yang terpasang di Klinik Gusna Medika yang warnanya sudah pudar, kemudian saya di suruh menurunkan bendera tersebut. Karena katadia melanggar pasal dan bisa dikenaka denda 100 juta dan 1 tahun kurungan penjara, dia menyampaikan dengan nada yang kuat sehingga menganggu ketenangan pasien yang sedang di rawat di Klinik.
Selain melaporkan karyawan Klinik mereka merasa trauma atas perlakuan bersangkuta seperti preman ketika datang ke Klinik. (time).