News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolsek Buay Bahuga amankan CW (24 ) warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Madang Kabupetan Oku Timur , diduga membawa senpi rakitan.

Kapolsek Buay Bahuga amankan CW (24 ) warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Madang Kabupetan Oku Timur , diduga membawa senpi rakitan.



WAYKANAN-BeraniNews.com


Polsek Buay Bahuga telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga membawa senjata api rakitan di Kampung Sukabumi Kecamatam Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Pelaku inisial CW (24 ) warga
Dusun Proyek Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Madang Kabupetan Oku Timur, Jum'at (15/02/2019).



Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada, menerangkan kronologis kejadian
pada hari Jumat tanggal (15/2) sekira pukul 02.00 wib. Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Setelah memperoleh informasi petugas Polsek Buay Bahuga melaksanakan patroli kelokasi.


Saat tiba di Kampung Sukabumi petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam yang berjalan dari arah Kampung Bumiharjo, nampaknya kedua orang pelaku mengetahui kehadiran petugas dan berbalik arah untuk melarikan diri, gerak gerik yang mencurigakan membuat petugas melakukan pengejaran," terangnya.

Singgih, menambahkan Dalam aksi kejar-kejaran oleh petugas, dipertengah jalan dua orang itu merobohkan sepeda motor dan melarikan diri ke area persawahan, sehingga petugas di bantu warga melakukan pencarian di area persawahan. Hasilnya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut senjata api rakitan yang berada tidak jauh dari pelaku bersembunyi namun rekan pelaku berhasil melarikan diri.



Adapun barang Bukti yang diamakan senjata Api rakitan warna stanlis dengan gagang kayu warna coklat, amunisi kaliber 5,56 sebanyak enam butir dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru tanpa plat serta satu unit Hp merek Nokia warna biru," terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," terangnya.(INDRA)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.