News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati : Pemalsuan data dokumen kependudukan hukuman 2 tahun atau denda 50 Juta.

Bupati : Pemalsuan data dokumen kependudukan hukuman 2 tahun atau denda 50 Juta.



Way Kanan .Beraninews.

Kadis Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saini menghadiri kegiatan sosialisasi tentang  verifikasi dan validasI data terpadu program penanganan fakir miskin Dan orang tak manpu yang di GSG. Rabu (13/2/2019).



Dihadapan seluruh Camat dan kepala Kampung Bupati Raden Adipati Surya menegaskan bahwa saat ini  UU tentang pemalsuan data kependudukan  telah ada , dimana masyarakat yang memalsukan datanya akan di kenakan hukuman 2 Tahun Dan denda 50 Juta.

" Masih ada orang yang manpu tapi tetàp mengaku miskin agar bisa  mendapatkan  bantuan untuk keluarga miskin." Tambah Bupati.


Diharapkan kegiatan verifikasi Dan validasi data terpadu program penanganan Fakir Miskin Dan orang tak manpu dapat di Bantu oleh Kepala Kampung Dan lurah sehingga data yang masuk bisa benar ." imbuh Adipati.

" Dimulai dari data yg salah pasti hasil nya tidak benar ."tegas Bupati .
Kedepan tiap Kampung Dan kelurahan harus menpunyai data yang benar dan pas Sehingga Kerja nya benar.

Acara yang di hadiri oleh Camat Dan kepala Kampung serta lurah sekabupaten Way Kanan, dengan Nara Sumber Dari Dina's Sosial Provinsi Lampung. (YN)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.