Bupati : Pemalsuan data dokumen kependudukan hukuman 2 tahun atau denda 50 Juta.
Kadis Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saini menghadiri kegiatan sosialisasi tentang verifikasi dan validasI data terpadu program penanganan fakir miskin Dan orang tak manpu yang di GSG. Rabu (13/2/2019).
Dihadapan seluruh Camat dan kepala Kampung Bupati Raden Adipati Surya menegaskan bahwa saat ini UU tentang pemalsuan data kependudukan telah ada , dimana masyarakat yang memalsukan datanya akan di kenakan hukuman 2 Tahun Dan denda 50 Juta.
" Masih ada orang yang manpu tapi tetà p mengaku miskin agar bisa mendapatkan bantuan untuk keluarga miskin." Tambah Bupati.
Diharapkan kegiatan verifikasi Dan validasi data terpadu program penanganan Fakir Miskin Dan orang tak manpu dapat di Bantu oleh Kepala Kampung Dan lurah sehingga data yang masuk bisa benar ." imbuh Adipati.
" Dimulai dari data yg salah pasti hasil nya tidak benar ."tegas Bupati .
Kedepan tiap Kampung Dan kelurahan harus menpunyai data yang benar dan pas Sehingga Kerja nya benar.
Acara yang di hadiri oleh Camat Dan kepala Kampung serta lurah sekabupaten Way Kanan, dengan Nara Sumber Dari Dina's Sosial Provinsi Lampung. (YN)