Buni Yani Batal Di Eksekusi, Jaksa Agung: Dalil Pembentukan Opini
Jakarta-Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) meluncurkan aplikasi website pji.kejaksaan.go.id sebagai sarana layanan pengaduan dan berita informasi tentang kejaksaan dan pelayanan penanganan proses penegakkan hukum serta menangkal berita hoax dengan memberikan informasi positif kepada masyarakat.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik akan keberadaan website ini sehingga dapat menangkal pemberitaan negatif atau hoax tentang peran jaksa.
"Saya menghargai website resmi PJI ini, karena akan membuka wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap lembaga kejaksaan sehingga membawa positif kepada masyarakat tentunya tugas pokok dan fugsi lembaga kita. Profesionalitas insan Adyaksa. Dengan di landasi tentunya menangkal berita hoax, karena masih ada aja berita yang menyerang kejaksaan," ungkap Prasetyo dalam sambutannya di Aula Badiklat, Ragunan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Sebagai contoh, kata Prasetyo pemberitaan terkait eksekusi Buni Yani oleh Jaksa eksekutor. Dimana awalnya Buni Yani siap untuk di eksekusi namun ketika tiba waktunya yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan membentuk opini kepada masyarakat.
"Sebagai contoh eksekusi Buni Yani dimana Mahkamah Agung menolak kasasinya, namun muncul berbagai upaya dalih untuk menggagalkan eksekusi yang dilakukan. Karena itu kita harus menjelaskan apa dan bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan jaksa dinilai terlalu menunjukkan keberpihakan, dan kata dia, mereka membalikan fakta. Padahal Eksekusi atas putusan kasasi MA untuk terpidana Buni Yani itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Dan kasasi nya (Buni Yani) di tolak oleh MA. Tapi apa yang terjadi, yang bersangkutan akan datang memenuhi panggilan, namun batal dan berusaha membentuk opini, alasannya putusan MA tidak ada perintah penahanan. Padahal putusan itu menguatkan putusan PN dan PT sebelumnya," ujar dia.
Karenanya Prasetyo mengajak dengan diluncurkannya website PJI ini dapat menghadirkan informasi yang kuat, akurat dan aktual, serta memberikan pemahaman dan pemberitaan kepada masyarakat yang berkaitan dgn citra kejaksaan," tandas Prasetyo.
Sementara Ketua Umum PJI yang juga Kepala Badiklat Setia Untung Arimuladi mengatakan peluncuran website pji.kejaksaan.go.id ini sebagai pemanfaatan teknologi dan komunikasi yang diharapkan dapat meningkatkan peran, eksistensi dan keberadaan, PJI.
"Website ini sebagai sebuah organisasi profesi sebagai wadah dan wahana bagi jaksa di seluruh Indonesia yang melekat dan tidak dapat dijauhkan atau bahkan tidak dapat dipisahkan dari institusi kejaksaan," ucap Setia Untung dalam sambutannya di hadapan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan para Jaksa Agung Muda.
Lanjut dia, selain itu dengan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat membangun dan mempererat jalinan silaturahmi, memupuk dan mengembangkan semangat solidaritas, soliditas, disiplin, etos kerja yang tinggi serta meningkatkan rasa persatuan, kesatuan, persaudaraan, dan jiwa Korsa yang kokoh dikalangan para jaksa yang bertugas di seluruh Indonesia.
"Setidaknya dengan telah diluncurkan website pji.kejaksaan.go.id ini untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi para anggota PJI juga untuk memenuhi harapan publik yang membutuhkan informasi tentang PJI," ujar dia.
Karenanya dia meminta kepada korps Adhyaksa agar mengunakan website ini dengan bijak, agar eksistensi dan kiprah organisasi ini mampu menunjukkan hubungan korelasi positif kepada masyarakat.
"Sehingga peran kejaksaan dapat memberi manfaat dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, jujur, beretika bermoral tinggi, bermartabat dan dapat dipercaya," tandas Setia Untung.