News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ansor Dukung Waykanan Jadi Kabupaten Layak Anak

Ansor Dukung Waykanan Jadi Kabupaten Layak Anak



 Waykanan, - Beraninews.

 PC GP Ansor Waykanan, Lampung menandatangani nota kesepahamam dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai upaya mendukung daerah tersebut menjadi kabupaten layak anak.

    Kepala Disdukcapil Way Kanan Alamsyah Ibrahim, di Blambangan Umpu, Rabu (20/2) menyatakan, kontribusi aktif organisasi pemuda dan masyarakat diperlukan untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan kabupaten layak anak.

    "Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan agar Ansor terlibat membantu masyarakat mempercepat kepemilikan akta lahir anak secara gratis,” ujar Alamsyah.

    Ansor bisa mengundang Disdukcapil untuk melakukan pelayanan penerbitan akta kelahiran jika ada kegiatan. Ansor juga bisa melakukan pelaporan pencatatan akta kelahiran secara massal bagi anggota organisasi dan masyarakat dengan melengkapi persyaratan atau dokumen berlaku untuk penerbitan pencatatan akta kelahiran.

    Alamsyah menambahkan, persyaratan membuat akta kelahiran anak sangat mudah, membawa Kartu Keluarga (KK); nama anak yang hendak dibuat akta kelahiran telah masuk dalam KK; buku nikah dan KTP kedua orang tua; surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit.

    Akta kelahiran, lanjut dia, merupakan dokumen untuk kepentingan sekolah dan membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
    Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan, yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

    Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtuanya/wali; Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

    Diperlukan pula pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. Tahun kelahiran genap latar belakang foto berwarna biru, dan tahun ganjil berwarna merah.

    "Kami menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Ketua PAC Ansor selanjutnya bisa mengkoordinir pimpinan ranting untuk membantu masyarakat yang anaknya belum mempunyai akta kelahiran," ujar Ketua Ansor Waykanan Gatot Arifianto.

    Didampingi sejumlah perwakilan dari PAC Ansor Kasui, Baradatu dan Blambangan umpu, Gatot berharap, upaya tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat selain membantu kinerja institusi terkait. (Malikaisa)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.