Polres Way Kanan Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Mahasiswa Unila KKN Di Banjit
Banjit.Beraninews.
Bergerak cepat dalam waktu seminggu pihak Polres Way Kanan melalui Unit Reskrim di Backup Unit Intel Polsek Banjit berhasil menangkap terduga pelaku pencurian terhadap Mahasiswa Unila yang sedang Kuliah Kerja Nyata di Kampung Sumber Baru.
Pelaku yang diamankan bernama Rohmandani Bin Rizal 20 Tahun , merupakan pemuda yang juga tinggal di Dusun II Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Modus yang dilakukan pelaku Rohmandani untuk mencuri, yaitu ikut dalam kegiatan kumpul pemuda pemudi Karang Taruna bersama sama dengan mahasiswa-mahasiswi KKN.
Selanjutnya pelaku sekira pukul 23.00 Wib mondar- mandir keluar masuk rumah posko KKN sambil berfoto di dalam rumah sampai dengan belakang dapur dengan maksud mempelajari situasi dan keadaan rumah lalu dengan menggunakan gagang kayu pel untuk mengait tas laptop milik korban.
Kapolres Way Kanan AKBP. Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP. Yuda Wiranegara menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wib .
"Pada saat anggota Unit Reskrim diback up Unit Intel mendapatkan informasi keberadaan pelaku, ternyata pelaku sedang berada di jalan Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit dengan mengendarai kendaraan Roda 2, kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku langsung di amankan ke Polsek Banjit untuk di proses lebih lanjut," terang Kasat Reskrim saat di konfirmasi oleh media Beraninews.com, Senin malam (14/01/2019).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Barang bukti yang didapat diantaranya, satu helai baju kaos warna hitam polos
milik korban (baju yang
dikenakan pelaku saat
melakukan pencurian), satu buah gagang kain pel panjang 108 cm berbentuk huruf T warna abu2 dan di ujung gagang berwarna hitam sedangkan tempat kain pel menempel bewarna merah pudar
(diamankan dari TKP). Dan satu buah gagang sapu panjang 105 Cm warna hitam dengan garis putih dan di ujungnya bewarna biru dan putih (diamankan dari TKP).
"Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (Red).
Posting Komentar