News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasie Penkum Kejati Lampung: Setiap Pelanggaran Harus di Proses Secara Hukum

Kasie Penkum Kejati Lampung: Setiap Pelanggaran Harus di Proses Secara Hukum


Bandar Lampung. Beraninews

Pihak Kejari Lampung segera akan menindak lanjuti pengaduan Dari Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Raja Pemuka Manis , yang melaporkan Anggota koperasi yang enggan bayar pinjamàn.

Pihak Kejati  Lampung melalui Kasi Penkum Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan,
“Kasus ini sama dengan yang terjadi di Jawa Tengah disinyalir kelompok yang ada banyak mengunakan data data fiktif”, kata Agus.

Atas laporan ini kejati Lampung segera akan menindaklanjutinya.
” Semua dana yang bersumber dari keungan negara harus jelas dan setiap pelanggaran
harus di proses secara hukum”, papar Agus.

Masalah ini akan di kordinasikan ke bagian pidsus karna tahun 2017 yang lalu pernah di laporkan dan telah di periksa di kejati lampung,

Sebelunnya, Ketua koperasi petani tebu rakyat Raja Pemuka Manis (KPTR-RPM) Harmonis Siaga Putra, S.Sos, M.Si, mendatangi kejaksaan tinggi lampung untuk melaporkan anggota koperasi yang bandel tidak mau melunasi pinjamannya, selasa (15/1/2019).

Kedatangan Harmonis diterima oleh Kasi Penkum kejati Lampung Agus Ari Wibowo diruang kerjanya dan mendengarkan kronologi mangkraknya pinjaman anggota yang bernilai miliaran itu.

Harmonis menjelaskan dengan pendekatan kekeluargaan dan mengirimkan surat resmi kepada anggota yang memiliki hutang terhadap koperasi pun sudah dilakukan, namun hingga saat ini anggota yang bandel tersebut belum juga melunasi tanggungannya.

“Sudah kita layangkan surat namun anggota yang mempunyai hutang tidak sedikit pun memiliki niat baik untuk membayarnya”, terang ketua KPTR – RPM itu.

Pengurus mendapat desakan dari anggota kelompok lainnya yang menunggu giliran dana bergulir tersebut.

” Masih ada 75 kelompok tani tebu yang ingin meminjam dana itu dan sudah menunggu cukup lama , makanya pada hari ini kami laporkan”, pungkas Harmonis.(  RlS/Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar