News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasatlantas: Feri (35 Tahun) Supir Mobil Avansa BE 2412.WB Bisa Jadi Tersangka kecelakaan Tunggal yang mengakibatkan 1 orang meninggal.

Kasatlantas: Feri (35 Tahun) Supir Mobil Avansa BE 2412.WB Bisa Jadi Tersangka kecelakaan Tunggal yang mengakibatkan 1 orang meninggal.



Beraninews.com, Blambangan Umpu-

Satlantas Polres Way Kanan bisa menjadikan Feri (35) Supir mobil Avanza bernomor polisi BE 2412 WB yang menabrak pohon mangga milik warga di jalan lintas Sumatera Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada hari minggu sore kemarin (20/01/2019) menjadi  tersangka .



Kasatlantas Polres Way Kanan AKP. I Wayan Budiarta saat di konfirmasi oleh awak media diruang kerjanya, Senin (21/01/2019). Mengatakan kejadian na'as itu 11 orang penumpang termasuk sang supir mengalami luka berat, luka ringan dan bahkan satu orang meninggal dunia.


Kasatlantas menerangkan, kendaraan itu di kendalikan supir bernama Feri (35) yang membawa keluarganya dari arah Batu Raja menuju pulang kerumah mereka di kecamatan kasui Kabupaten Way Kanan.

"Kecelakaan itu terjadi karena sang supir mengelakan jalan berlubang yang di lintasinya, sehingga kendaraan lepas kendali dan menabrak pohon mangga milik warga, dan mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia bernama Leni (51) alamat Kasui karena mengalami patah tangan dan luka bagian di kepala.
sedangkan korban lainnya 5 orang luka ringan sudah di bawa pulang dan 6 orang luka berat masih di rawat di Rumah Sakit," terang Kasat


Atas kejadian tersebut, kemungkinan supir bisa jadikan tersangka karena lalai dalam berkendara dan menghilangkan nyawa seseorang, namun saat ini pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan dari supir karena masih di rawat di rumah sakit.

"Supir nya masih dirawat jadi belum bisa kita minta keterangan, kemungkinan supir nya bisa jadi tersangka karena menghilangkan nyawa seseorang walaupun masih satu keluarga. Tinggal kita liat saja nanti kedepannya bagaimana," jelas Kasatlantas.

"Supir tersebut bisa kita kenakan pasal 310 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." Tutup Kasat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar