YN diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, diamankan Satnarkoba Dan Team Tekab 308 Polres Way Kanan
WAY KANAN - Berani News.
Seorang wanita berinisial YN (39) warga Kampung Simpang Tulung Buyut Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diamankan Satresnarkoba bersama Team Tekab 308 Polres Way Kanan .
YN diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (19/12/2018) sekitar jam 17.30 WIB di Kampung Simpang Tulung Buyut Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra mengatakan saat di Polres Way Kanan Kamis (20/12/2018) , penangkapan terjadi pada Rabu (19/12/2018) anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Simpang Tulung Buyut Way Kanan digunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan yang di backup Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, rupanya transaksi narkoba jenis sabu dilakukan didalam rumah.
Kasatnarkoba Polres Way Kanan memimpin jalannya penggerbekan bersama petugas gabungan sekitar pukul 17.30 WIB, saat dilokasi mendapati seorang wanita berinisial YN berada disalah satu ruang kamar tidur.
Hasil penggeledahan tempat dan badan didalam rumah pelaku, ditemukan empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram, tiga ratus dua belas plastik klip bening berbagai ukuran dan satu buah dompet kecil warna merah yang disembunyikan diatas plapon salah satu kamar pelaku .
Selanjutnya wanita terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” tutup Iptu Andre. (Rls/Red)
Posting Komentar