Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Pemuda Diamankan Polisi.
Pakuan Ratu. Berani news.
Unit Satuan Reserse Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamanakan seorang laki-laki inisial RHN Lantaran kedapatan menanam pohon yang diduga ganja di rumahnya Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (31/12/2018).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Riffki Bashori mengatakan penangkap RHN berkat laporan informasi masyarakat pada minggu 30 Desember 2018 sekira pukul 15.00 wib kepada Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bahwa ada seorang yang memiliki pohon ganja.
Petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.00 WIB, sampai dilokasi kediaman RHN, lalu melakukan pengecekan, rupanya satu batang pohon yang diduga ganja di simpan pada pekarangan (belakang rumah) pelaku. kemudian tersangka dan BB diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku mengakui bahwa sudah menanam pohon ganja sekitar 5 bulan lalu, sejak dari biji. Dengan kejadian tersebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Ungkap Kapolsek Pakuan Ratu.(YN)
Posting Komentar