Satpol.PP dan Bawaslu Way Kanan Mulai Tertibkan APK
Way Kanan, Berani News.
Senin 10 Desember 2018. Nurhayati Komisioner Bawaslu Way Kanan Divisi Hukum, Data, dan Informasi menyampaikan bahwa sampai saat ini jajarannya tengah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan di Kabupaten Way Kanan.
" Ya saat ini tengah berlangsung penertiban APK dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai Peraturan, baik Perbawaslu 28 tahun 2018 tentang kampanye pasal 26 ayat 1 maupun PKPU 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5 tentang pemasangan APK". Terangnya.
Terhitung tanggal 3 Desember 2018, Bawaslu Way Kanan sudah 2 kali mengirimkan surat himbauan agar pemasangan APK dilakukan sesuai aturan, namun masih saja ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut. " Sampai hari ini sudah ada 2 Kecamatan (Bumi Agung dan Buay Bahuga) yang sudah berkoordinasi dengan Satpol.PP dan melakukan penertiban". Jelas Nurhayati.
Sementara itu Sulhadi Ketua Panwascam Bumi Agung saat dikonfirmasi via telepon mengatakan. " Kamis kemarin kami bersama Satpol.PP Kecamatan Bumi Agung telah melakukan penertiban APK yang melanggar aturan dengan rincian, APK Calon DPRRI 8 buah, Calon DPRD Provinsi 6 buah semntara Calon DPRD Kabupaten Way Kanan ". Terangnya.
Informasi yang didapat dari Bawaslu Way Kanan bahwa minggu ini akan dilakukan penertiban APK yang melanggar aturan seperti hari ini Senin di Kecamatan Banjit, Rabu di Kecamatan Bahuga, Way Tuba, Rebang Tangkas dan Negara Batin, Kamis Kecamatan Negeri Agung, Baradatu, Gunung Labuhan, dan Kasui, Jumat di Kecamatan Pakuan Ratu dan Negeri Besar sementara Sabtu di Kecamatan Blambangan Umpu. (Gusti)
Posting Komentar