Bawaslu dan Satpol PP Way Kanan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan.
Way Kanan ,Beraninews.
Bawaslu Way Kanan Bersama Pol.PP Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan.
Bertempat disekretariat Bawaslu Way
Kanan, Minggu 23 Desember 2018.
Bawaslu Way Kanan merilis jumlah Alat Peraga Kam panye dan Bahan Kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan baik UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye.
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu (HPP) Bawaslu Way Kanan Triwana mengatakan bahwa Bawaslu bersama Sat.Pol PP Way Kanan dan Jajaranya telah melakukan Penertiban APK yang tidak sesuai aturan dalam pemasanganya.
" Kami (Pengawas Pemilu di 14 Kecamatan seKabupaten Way Kanan) dan Sat.Pol PP telah melakukan Penertiban APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti dipasang dipepohonan dan juga taman milik Pemerintah. APK tersebut terdiri dari APK Calon DPD RI 431, DPR RI 308, DPRD Provinsi 779, dan DPRD Kabupaten Way Kanan 2395 jadi total 3913". Terangnya.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa adil bagi setiap Peserta Pemilu tahun 2019. Dan menjadi harapan kita bersama agar para calon melakukan kegiatan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
APK yang telah ditertibkan tersebut saat ini berada di Sekretariat Panwascam dan dapat diambil kembali oleh Peserta Pemilu Baik Calon Legislatif maupun Parpolnya.
" APK yang sudah ditertibkan tersebut dapat diambil kembali dengan Panwascam yang ada disetiap Kecamatan, dengan catatan menanda tangani berita acara pengambilan dan perjanjian tidak akan memasangnya lagi ditempat-tempat yang dilarang". tutup Triwana.(Red)
Posting Komentar