Andi Surya: Warga Labuhan Indah Mesuji Berhak Mendapat Hak-hak Agraria
RIlis DPD RI
Anggota DPD RI, Andi Surya, bersama rombongan meninjau dan berkomunikasi dengan masyarakat Desa Labuhan Indah, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, yang masuk dalam kawasan lahan hutan Register 45 dengan aspirasi pelepasan lahan menjadi pemukiman atas dasar hak ulayat desa (Senin, 24/12/2018).
Dalam pertemuan yang dihadiri 1.000-an warga masyarakat tersebut, Haji Umar, seorang tokoh masyarakat menyampaikan uneg-uneg, "Kami telah menetap di sini puluhan tahun, berjuang untuk mendapatkan hak-hak agraria kami, namun hingga kini kami belum mendapat jalan keluar karena terkendala peraturan". Urainya di hadapan warga.
Menanggapi hal ini, Andi Surya menielaskan: "Lahan register dicipta zaman Belanda, waktu itu merancang garis batas register menjadi mudah karena isinya cuma hutan dan hewan liar. Sekarang zaman berubah, perkembangan demografi menyebabkan manusia harus masuk hutan untuk mencari ruang hidup". Jelas Andi Surya.
"Saya sudah mengunjungi beberapa kawasan register di beberapa kabupaten di Lampung dan kini di Mesuji, kenyataan menunjukkan sebagian wilayah register ini telah dimukim masyarakat, bahkan sudah ada fasilitas jalan, listrik PLN, kantor desa, sekolah, masjid, kantor Koramil dan Polsek. Artinya telah terjadi proses ruralisasi bahkan urbanisasi". Papar Andi Surya.
Dirinya menjelaskan, bahwa UU Kehutanan No. 41/1999 yang menetapkan kategori hutan menjadi 3 bagian yaitu; hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi dengan mengacu pada register yang dibuat zaman Belanda sudah tidak kontekstual lagi, sebut Andi Surya.
"Undang-undang hutan ini tidak menjelaskan peran serta warga masyarakat yang tinggal di sekelilingnya, serta bagaimana hutan dipelihara dengan tidak mengabaikan hak-hak hidup rakyat. Undang-undang ini perlu dirubah karena sudah tidak mampu mengatasi problem terkini". Jelas Andi Surya dihadapan warga.
Dilanjutkan olehnya, pemerintah tidak boleh diskriminatif berlandas UU Kehutanan dan peraturan turunannya yang mengatur 30% batas minimal kawasan hutan dalam suatu provinsi. Apakah Jakarta dan kota-kota besar lainnya masih ada hutannya? Tidak ada, toh? Nyatanya tata kelola lahan dan pengaturan pemukiman yang asri, Jakarta bisa lebih nyaman, papar Andi Surya.
"Oleh karenanya Pemerintah mau tidak mau wajib mengakomodir keinginan warga yang telah puluhan tahun menempati kawasan register dan menghormati hak-hak agraria rakyat sesuai UUD45 pasal 33 dan UU Pokok Agraria No. 5/1965 yang menjamin untuk itu". Sebut Andi Surya.
"Selanjutnya, saya akan membawa masalah ini secara nasional mempertemukan perwakilan tokoh masyarakat untuk berembug dengan kementerian terkait status lahan register ini menjadi pemukiman, mudah-mudah ada solusi dan hak-hak agraria warga dihormati". Tutup Andi Surya. (TeAm).
Posting Komentar