Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curat Ranmor dan Dua Belas Unit Sepeda Motor
Way Kanan.Berani News.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.Ik didampingi Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, S.H dan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK melakukan ekpose ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) . pada Kamis (08/11/2018).
Kapolres Way Kanan mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari empat korban curat ranmor di Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran, dari tanggal 15 September 2018 korban pertama an. Fathur Rohman, lalu tanggal 14 Mei 2018 Korban kedua an. Ferdinandus Tusto, dan ketiga tanggal 15 September 2018 Korban an. Sigit Widodo dan terakhir korban an. Iskandar pada tanggal 06 nopember 2018.
Dengan empat TKP terjadi pencurian dengan pemberatan :
1. Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
2. Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
3. Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
4. Dusun Sinar Lubay Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan gabungan dengan Polsek Kasui, Polsek Banjit, Polsek Rebang Tangkas dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya.
Petugas lansung bergegas menuju kelokasi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang Tersangka berinisial UJ (41) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan AS (26) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Dari pengembangan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Modus tersangka mengambil sepeda motor milik para korban, dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan Kunci Leter T saat kendaraan sedang terpakir di halaman rumah atau pasar.
Hasil pengembangan tersebut didapatkan dua belas unit sepeda motor hasil curian berbagai merek dan kunci leter T milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Way Kanan saat ini sedang mendalami dugaan adanya TKP lain, jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan segera datang dan melapor, dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan Kami kepolisian siap membantu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(Rls)
Posting Komentar