Irjen Kemendagri : Inspektorat Daerah diberikan kewenangan menjalakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Bandar Lampung. Berani News.
Bupati H. Raden Adipati Surya, SH., M.M mengikuti Rakorwasda dan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) .
Rakorwasda dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bertempat di balai keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (22/11/2018)
Raden Adipati Surya juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan APIP dan APH yang bertujuan untuk memberi ruang kerja sama saling bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi Aaparatur sipil Negara untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.
Rakorwasda diikuti Kepala Daerah Seprovinsi Lampung itu juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih dan Wakil Gubernur Lampung Backtiar Basri, Jampidsus Kejagung RI, Mabes Polri bagian Tipikor, Kapolda, Kajati, para inspektur kabupaten/kota dan jajaran Kepala SKPD pemerintah Provinsi,
Dari Informasi yang dihimpun Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan dari berbagai media, menyampaikan Pidatonya Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa MOU dan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan tersebut merupakan sebuah wujud pengawasan,
Lebih jauh dikatakannya Inspektorat Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP, harus mendeteksi lebih dini permasalahan di Daerah, menjamin tata kelola Pemerintah harus telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu pula pada peningkatan kapasitasnya baik anggaran maupun personilnya,
Untuk itu Sri Wahyuningsih meminta dukungan Kepala Daerah untuk penguatan fungsi Inspektorat ini didaerahnya masing-masing. (Gusti)
Posting Komentar