News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Kabupaten Way Kanan Gelar Rapat Paripurna DPRD Pengesahan Raperda APBD dan Propemperda T.A.2019

DPRD Kabupaten Way Kanan Gelar Rapat Paripurna DPRD Pengesahan Raperda APBD dan Propemperda T.A.2019


Way Kanan.Berani News
DPRD Kabupaten Way Kanan Sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat utama DPRD Way Kanan, Kamis (29/11/2018).

 
Ketua.DPRD Way Kanan Nikman Karim menimpin paripurna didamping wakil Ketua Haris Nasution dan Betta Juanna.yang dihadiri sebagin besar Anggota DPRD way Kanan.
Bupati Raden Adipati Surya dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Proses penyusunan APBD Tahun 2019 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu telah sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dijalin ini, semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.
Beliau berpesan agar pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.
Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda.

Propemperda Adalah Instrumen Perencanaan Progam Pembentukan Perda Provinsi Dan Perda Kabupaten/ Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan Pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam Pembentukan Peraturan Daerah.

Adipati menyampaikan bahwa di tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pihak Eksekutif) telah mengusulkan sebanyak 6 Raperda yakni:
1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pendirian BUMD PT. Way Kanan Makmur,
2. Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD PT. Way Kanan Makmur,
3. Raperda tentang Retribusi Tera/ Tera Ulang,
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Way Kanan,
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Orgnisasi Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan,
6. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu.

"Pihak Legislative mengusulkan 3 (tiga) Raperda Inisiatif yakni: Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Way Kanan, Raperda tentang Perlindungan Dan Pengakuan Hak-Hak Adat Way Kanan, serta Raperda tentang Peningkatan Budaya Literasi Daerah." Ungkapnya
Terakhir beliau menyampaikan bahwa Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun 2019, dapat menjadi acuan dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Way Kanan.(RLS)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar