Bawaslu Way Kanan : Caleg pasang APK sesuai peraturan.
Way Kanan. Berani News.
Bertempat diaula KPU Way Kanan berlangsung Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU Way Kanan kepada peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Way Kanan.Rabu 28 November 2018
Darul Hafidz Ketua KPU Way Kanan pada sambutanya mengatakan bahwa "Alat Peraga Kampanye baru hari ini kita bagikan, jikalau sudah bertebaran APK itu sudah dapat dipastikan bukan KPU Way Kanan yang membuatnya" terangnya
Hal tersebut berdasarkan pada PKPU tentang Kampanye Nomor 23 yang kemudian berganti 28 dan disempurnakan melalui PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
Sementara itu, Yesi Karnainsyah Ketua Bawaslu Way Kanan menyampaikan pada sambutanya bahwa peserta pemilu harus memasang APK sesuai aturan yang berlaku.
"Beberapa waktu lalu kita Bawaslu telah menyurati beberapa partai politik yang telah melakukan pelanggaran dalam memasang APK seperti halnya dipasang dipepohonan, maupun fasilitas pemerintahan dan publik". Terangnya
Mewakili Kapolres Way Kanan Iptu Dyvia Ardianto, S.IK selaku Kasat intel mengatakan bahwa Polri bersikap Netral pada pemilu tahun 2019 ini dan Polri menghimbau agar masa kampanye yang panjang ini dilakukan dengan baik, aman dan sesuai aturan.
"Kami ada intruksi dari Bawaslu RI agar kegiatan kampanye dalam skala kecil pun harus memiliki STTP" tegasnya.
Selain dihadiri 16 perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Way Kanan nampak juga hadir Kesbangpol, Kasi intel Kajari, Kasat Intel Polres, batihops intel kodim 0427, Anggota Bawaslu Way Kanan & L.O Calon DPD.(YN)
Posting Komentar