News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

ANDI SURYA: ISU GANTI RUGI GRONDKAART KEPADA PEMERINTAH BELANDA HANYA ISAPAN JEMPOL PT. KAI

ANDI SURYA: ISU GANTI RUGI GRONDKAART KEPADA PEMERINTAH BELANDA HANYA ISAPAN JEMPOL PT. KAI




Bandar Lampung.Berani news.
Disebutkan dalam pemberitaan yang cukup marak bahwa Kementerian Keuangan RI telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan-lahan grondkaart kepada Pemerintah Belanda yang telah lunas pada tahun 2003, yang dikatakan hingga tahun tersebut Indonesia masih memiliki tanggungan kewajiban hukum kepada Belanda berdasarkan Verdeel Wet atau UU Pembagian Hasil tahun 1969 (Blog Kompasiana, Kaskus dan Antara 31 Agustus 2018)



Menyikapi hal ini, Andi Surya, Senator Lampung, membeberkan bukti-bukti, jika benar Pemerintah Indonesia telah melakukan pembayaran atas lahan-lahan tersebut, secara UU bagaimana ini bisa terjadi? "Pertama, ketika Indonesia merdeka, maka semua lahan-lahan di Republik ini secara 'deyure' maupun 'defacto' dikuasai oleh negara, tanpa syarat, sebagaimana amanat Proklamasi Kemerdekaan RI dan UUD45 pasal 33 ayat 1, bahwa tanah air udara dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesarnya utk kemakmuran rakyat". Sebut Andi Surya.


Kedua, atas dasar apa Kementerian Keuangan melakukan pencicilan hutang lahan grondkaart yang notabene lahan grondkaart adalah wilayah negara kesatuan RI, sementara pasca kemerdekaan RI pemerintah menyadari dokumen grondkaart bukan merupakan alas hukum pemerintah Hindia Belanda untuk memiliki dan menguasai lahan di sepanjang rel KA di republik ini.

Ketiga, dalam pernyataan Direktur Aset Kementerian Keuangan ketika rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI secara tegas tidak pernah menyinggung hal-hal terkait pelunasan hutang lahan grondkaart kepada Pemerintah Belanda, bahkan dijelaskan lahan-lahan grondkaart ini tidak tercatat dalam sistem administrasi manajemen akuntansi barang milik negara, artinya lahan bantaran rel KA adalah lahan negara bebas yang siapa pun dapat memiliki. Pernyataan Kementerian Keuangan ini semua tercatat secara kenegaraan di sistem administrasi DPD RI baik rekaman pembicaraan rapat maupun dokumen rapat tertulis.

Keempat, jika benar Kementerian Keuangan telah melunasi cicilan lahan grondkaart kepada Pemerintah Belanda, logikanya dokumen asli grondkaart diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Faktanya hingga hari ini PT. KAI tidak dapat menunjukkan bahkan ketika rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu, Direksi PT. KAI tidak mampu menunjukkan dan membuktikan dokumen asli grondkaart, tegas Andi Surya.


"Saya berkesimpulan bahwa ini semua hanya isapan jempol PT. KAI untuk mengelabui masyarakat bantaran rel KA di seluruh Indonesia, agar terus menerus dapat menarik sewa tanah dan mematok-matok lahan warga untuk kepentingan yang tidak jelas". Urai Andi Surya.

Sebab, dalam tugas dan fungsi lembaga BUMN kereta api sesuai UU Perkeretaapian No. 23/2007, jelas Andi Surya, adalah melakukan operasional kereta api yang terdiri dari gerbong-gerbong, lokomatif KA, kantor dan peron-peronnya, lainnya termasuk rel KA dan bantaran 6 meter kiri dan kanan rel adalah milik negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perkeretaapian.

"Jadi PT. KAI sesungguhnya sesuai UU cuma sebagai operator sistem perkeretaapian Indonesia, oleh karenanya tidak perlu menjadi 'Londo Ireng' yang menjajah bangsa sendiri". Pungkas Andi Surya. (TeAm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar