News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

508 Bidang Tanah Pekon Sidomulyo Dibatalkan Karena Masuk Kawasan Hutan Lindung 43 B Krui Utara.

508 Bidang Tanah Pekon Sidomulyo Dibatalkan Karena Masuk Kawasan Hutan Lindung 43 B Krui Utara.



Lampung Barat, Berani-News
Kegiatan redistribusi tanah obyek landreform di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya dibatalkan.



Kepastian pembatalan proyek pensertifikatan tanah itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Lambar Joni Imron saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (1-11).

Menurut Joni, meski pihaknya telah melakukan pengukuran pada 508 bidang tanah yang diusulkan masyarakat, kegiatan redis di Pekon Sidomulyo terpaksa dihentikan.
 “Kami mendapat konfirmasi yang terang bahwa seluruh bidang yang diajukan untuk redis disana masuk dalam kawasan hutan lindung. Jadi terpaksa kami stop,” ujar Joni.


Kepastian pembatalan ini tentu memberi kejelasan bagi para pihak yang selama ini berdebat soal jadi tidaknya pensertifikatan 508 bidang tanah di Pekon Sidomulyo yang ditenggarai masuk dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.


Fakta ini mau tidak mau membuat ratusan warga yang dimotori tokoh masyarakat Sidomulyo—yang juga anggota DPRD Lambar—Sutikno, gigit jari.
Sejak beberapa tahun silam warga Sidomulyo memang ngotot ingin mensertifikatkan lahan garapan mereka di Sidomulyo.
Warga meyakini ratusan hektar lahan garapan mereka merupakan obyek landreform sebab telah ada pelepasan statusnya dari kawasan hutan lindung.

 Sayangnya, keyakinan warga ini tidak membumi, mengingat tak seorangpun warga Sidomulyo yang mampu menunjukkan bukti pelepasan dimaksud.
Sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Lampung Bambang Hendrawan menetapkan Pekon Sidomulyo bersama sembilan pekon lain di Kecamatan Pagar Dewa menjadi lokasi kegiatan redistribusi tanah obyek landreform.



 Penetapan itu tercantum dalam SK Kakanwil Pertanahan Lampung No 62/Kep-18.400/III/2018 tanggal 2 Maret 2018. Dari sepuluh pekon yang masuk kegiatan redis, Sidomulyo merupakan pekon dengan jumlah usulan sertifikat terbanyak yakni 508 bidang, dari total usulan kegiatan redistribusi tanah di Lambar sebanyak 1.285 bidang.
Selain Sidomulyo, Pekon Pahayu mengajukan 120 bidang, Sukamulya (62), Margajaya (82), Mekarsari (101), Sukajaya (123), Sidodadi (54), Batuapi (49), Basungan (91), dan Pagardewa (95).

Seluruh usulan ini juga berpotensi bermasalah, mengingat ke sepuluh pekon di Kecamatan Pagar Dewa memang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.
Bahkan, sejumlah pekon disini, wilayah administrasinya nyaris utuh di dalam kawasan hutan lindung.


Sekitar Mei 2018, penetapan Kakanwil Pertanahan Lampung ini mendapat peringatan dari Dinas Kehutanan Propinsi Lampung melalui KPH II Liwa.
 Pihak KPH meminta kegiatan pengukuran bidang tanah untuk proses pembuatan sertifikat di Sidomulyo dihentikan sebab lahan yang diajukan warga adalah lahan negara yakni kawasan hutan lindung.
Setelah melakukan berbagai langkah koordinasi, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Barat Joni Imron akhirnya mengeluarkan Pekon Sidomulyo dari daftar pekon yang menjadi obyek landreform.

Namun Joni memastikan kegiatan yang didanai APBN RI ini tetap berjalan di Lambar.
 “Meski Sidomulyo batal, kami cari gantinya di pekon-pekon lain yang ada di Pagar Dewa.
 Intinya target yang ditetapkan dalam kegiatan ini harus terpenuhi sampai akhir tahun ini,” terang Joni.(daniel)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar