Wakil Bupati Way Kanan : Minta JR Warga Soponyono Negeri Agung , Di hukum Berat Kasus Pelecehan Sex dan Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur
Way Kanan.Berani News.
Kasus Pelecehan Sex
dan pemerkosaan yang di lakukan JR (18 tahun) warga soponyono Negeri Agung terhadap 2 anak di bawah umur siswi SMP di Negeri Agung telah
Menjadi sorotan dan perhatiaan dari berbagai pihak.
Salah satu nya Wakil Bupati Way Kanan Dr. H. Edward Anthony. MM. Kepada Berani News. Meminta kepada penegak hukum untuk dapatkan menjerat hukuman yang berat terhadap JR pelaku pelecehan sex dan pemerkosaan anak di bawah umur.
Karena JR udh merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dia." tegas Edward.
Saya juga minta kepada P2TP2A Nuwa Indoman Sehati (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan pemerhati anak untuk mengawal kasus ini dan memberikan pemulihan trauma yang menjadi korban." Tutup Wakil Bupati.
Sementara P2TP2A Nuwa Indoman Sehati (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) telah siap memberikan pendampingan dan konseling terhadap korban pelecehan Sex dan pemerkosaan.
Kasus petualangan JR yang melecehkan dan menperkosa 2 anak di bawah umur berawal dari
Laporan pertama yang di terima oleh Polisi Sektor Negeri Agung Pada tahun lalu dengan kasus pelecehan Sex , Polisi belun bisa menangkap karena JR di larikan ke jakarta oleh Orang tuanya.
Beberapa bulan merantau tidak betah JR kembali pulang kampung ke soponyono dan DPO JR merasa aman karena di lindungi keluarga melakukan kembali perbuatan asusilanya.
Awal Bulan Oktober ini JR melakukan pemerkosaan terhadap HN di Rumah saudaranya di Kampung Bumi Jaya Negara Batin sebanyak 3 kali.
Atas Laporam ke 2 perbuatan pemerkosaan terhadap HN yang di laporkan oleh keluarga , JR merupakan DPO pelecehan Sex ditangkap di rumah saudaranya yang merupakan TKP pemerkosaan Hn .
Setelah di tangkap JR mengakui semua tuduhan atas kasus pelecehan PT dan Pemerkosaan HN semuanya warga Soponyono Negeri Agung.
Pihak Kepoliasian Unit PPA Reskrim Polresa Way Kanan atas Perintak Kasat AKP Yuda Wiranegara . SH.SIK mentargetkan berkas kasus pelecehan dan pemerkosaan JR selesai seminggu kedepan.
Tersangka bisa di kenakan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentng perlindungan anak
Bisa di hukum diatas 15 tahun.(Gusti)
Posting Komentar