News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

BNN Kabupaten Way Kanan Adakan Penyuluhan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui RRI Way Kanan.

BNN Kabupaten Way Kanan Adakan Penyuluhan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui RRI Way Kanan.



Way Kanan.Berani News.
Jajaran BNN Kabupaten Way Kanan mensosialisasikan untuk upaya  rehabilitasi pecandu narkoba di Kabupaten Way Kanan giat dilakukan termasuk melalui RRI Way Kanan.



Kasie Rahabilitasi BNN Kabupaten Way Kanan Bintari Anggre Yeni,SKM sebagai nara sumber memberikan penyuluhan mengenai upaya rehabilitasi pecandu Narkoba.
Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba merupakan Suatu Keharusan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009, Negara bertanggung jawab untuk memulihkan para pengguna narkoba melalui rehabilitasi.



Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan Dalam penyuluhan Rehabilitasi pecandu Narkoba melalui Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba dimana saat ini Lampung menduduki peringkat ke 3 Se-Sumatera dan secara Nasional kita di peringkat ke 8 Se-Indonesia dengan keadaan yang darurat narkoba maka kita harus memerangi narkoba dangan tegas mengatakan ”TIDAK” untuk narkoba.

Bintara Anggre Yeni mengajak  bersama-sama orang sekitar kita yang diketahui sebagai pecandu narkoba untuk mau melapor ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Solusi Bagi Korban Pengguna Narkoba Bukan Untuk Dipidana guna menjalani Rehabilitasi Narkoba dan tidak ditindak Pidana hukum bagi pecandu dan korban Penyalahguna Narkoba untuk menjalani Rehabilitasi Narkoba.


Sementara itu salah satu masyarakat way kanan Wahyudi setelah mendengarkan dialok yang disiarkan langsung RRI Way Kanan bersama BNN Kabupaten Way Kanan merasa manfaatnya untuk keluarga dan saudara yang kecanduan Narkoba.
Wahyudi mengharapkan Institusi Penerima wajib lapor segera ada di bumi ramik ragom Way Kanan. (Gusti)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar