ASN Dinas Perhubungan Way Kanan Tertangkap Satuan Narkoba Way Kanan Dilingkung Kantor Pemda Way Kanan.
Way Kanan.Berani News.
Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Wahyudi di wakili PLh (Pelaksana Harian ) Kasat Narkoba IPTU Dyvia Ardiynto S.I.K pada hari Jumat 21 September 2018 di Mapolres Way Kanan ,mengadakan Press Release penangkapan Narkoba.
Sat Narkoba Way Kanan telah melakukan penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Kamis 20 September 2018 , pukul 16.00 Wib di Gudang Dinas Perhubungan Way Kanan.
IPTU Dyvia Ardianto, S.I.K menjelaskan ke 3 tersangka masing-masing yakni inisial MHB (39 tahun)
Wiraswasta, HP (35 tahun) ASN Dinas Perhubungan Way Kanan, AS. (25 tahun) honorer di Dinas Perhubungan Way Kanan. Ke 3 nya merupakan warga masyrakat kelurahan Blambangan Umpu.
Lebih lanjut di jelaskannya kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu ruangan yang biasa di gunakan untuk memakai narkoba di Dinas Perhubungan Way Kanan.
Mendapatkan laporan dari masyarakat Sat Narkoba bergerak cepat ,Pukul 16.00 Wib melakukan penyidikan ke ruang yang di maksud , petugas menenukan ruangan ini dalam posisi terkunci dari dalam , ketika petugas masuk di temukan 3 orang sedang asyik ngobrol.
Selanjutnya diadakan pengledahn ruang tepatnya di lemari besi ditemukan seperangkat alat isap narkoba yakni sabu (bong), selanjutnya diamankan berikut dengan 3 tersangka.
Ketiganya dalam introgasi Polres Way Kanan mengakui bahwa alat isap narkoba yang ditemukan adalah milik mereka ber 3, Barang bukti dan pelaku dibawa langsung ke polres way kanan.
Ke 3 pelaku peyalah gunaan natkoba jenis sabu dapat di kenakan sangsi melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Selanjutnya PLH Kasat Narkoba Mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polres Way Kanan dan menghimbau agar masyarkat ikut serta dalam kontrol tentang peyalah gunaan narkoba dilingkungan nya. (Red).
Posting Komentar